Laporan Bacaan Keempat _ 4 Kompetensi Guru Profesional.

NAMA : Julianti

NIM.    :12001359

KELAS : PAI 4I

Laporan bacaan ke empat

4 Kompetensi Guru Profesional

Kompetensi mengandung pengertian Pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan Kemampuan yang dituntut oleh jabatan Tertentu (Rustyah, 1982).Kompetensi dimaknai pula sebagai pengetahuan, Keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang Direfleksikan dalam kebiasaan berfikir, dan Bertindak. Kompetensi dapat pula dimaksudkan sebagai kemampuan Melaksanakan tugas yang diperoleh melalui Pendidikan dan/atau latihan (Herry, 1998). Sedangkan dalalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi aadalah Kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan Atau memutuskan sesuatu hal.

Kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan dan kewenangan seorang Guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban profesinya di bidang pendidikan secara Bertanggung jawab dan layak.15 Sedangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan, Bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus Dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas Keprofesionalannya. Kompetensi guru tersebut harus terstandarkan secara nasional, sehingga ada ukuran-Ukuran dan kriteria-kriteria ambang batas minimal kemampuan tertentu yang harus dimiliki serta Dikuasai oleh seorang guru, yang selanjutnya dapat diadakan penilaian secara obyektif untuk Penjaminan serta pengendalian mutu guru khususnya dan pendidikan pada umumnya (misalnya: Dengan setrtifikasi guru dalam jabatan)

Kompetensi juga dapat diartikan sebagai kemampuan yang harus dimiliki seorang pemimpin (guru) dalam menjalankan tugasnya baik itu kemampuan berpikir maupun kemampuan bertindak. Kompetensi ini biasanya didapatkan atau diperoleh dari adanya sebuah latihan ataupun pendidikan.

Tugas membimbing, mendidik dan mengajar tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Seorang guru Dalam melaksanakan tugas membimbing, mendidik dan mengajar harus mempunyai keahlian (profesional). Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian itu hanya bisa didapatkan jika Seorang calon guru menempuh pendidikan tertentu (khusus) yakni pendidikan keguruan, sehingga Mendapat legalitas berupa ijazah dari LPTK, serta ilmu yang terstruktur. Melalui pendidikan ini seorang guru Akan mengetahui tugas, peran dan kode etiknya serta mengetahui struktur pembelajaran yang baik dan Bermutu. Dengan pendidikan guru seorang pendidik memiliki berbagai kompetensi dalam berbagai hal tentang Dunia pengajaran dan pendidikan mulai dari kemampuan kognetif, afektif, dan psikomotorik. Dengan Pendidikan guru pula seorang pendidik memiliki pandangan pandangan yang ideal mengenai profesi guru, Seperti dikemukakan Rusdiana (2014: 241), yaitu guru yang (1) ditunjang oleh latar belakang ilmu Pengetahuan, (2) adanya penampilan, (3) kegiatan yang menggunakan prosedur dan teknik yang jelas, (4) Adanya hasil yang dicapai.

Menjadi seorang guru bukan lah mudah, banyak tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang guru baik itu membimbing mengajar mendidik dan memberi tauladan yang baik kepada peserta didik nya. Untuk melaksanakan itu semua tentunya tidak dilakukan begitu saja melainkan harus adanya keahlian. Keahlian tersebut tentunya harus seorang guru tempuh baik melalui pendiddikan maupun latihan. Jika seorang guru mengajar tanpa keahlian maka tujuan pendidikan yang akan dicapai pun menjadi sulit.

Guru harus memiliki 4 kompetensi, diantaranya:

 (1) Kompetensi pedagogik: kemampua mencerminkan Pembelajaran peserta didik, meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan Pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai Potensi yang dimilikinya.

(2) Kompetensi kepribadian: (kemampuan personal yang mencerminkan) kepribadian yang stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak Mulia. Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang Berkaitan dengan perilaku pribadi guru itu sendiri Yang kelak harus memiliki nilai-nilai moral yang Luhur terpuji sehingga dalam sikapnya sehari-hari Akan terpancar keindahan apabila dalam sikap Pergaulan, pertemanan, dan juga ketika Melaksanakan tugas dalam pembelajaran. Guru Akan bertambah berwibawa apabila pembelajaran Disertai nilai-nilai luhur terpuji dan mencerminkan Guru yang digugu dan ditiru. Yang menjadi ukuran nilai standar dalam Kompetensi kepribadian adalah di Indonesia secara Umum pribadi yang dijiwai oleh falsafah Pancasila Yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa kita Yang sekian banyak dinamika dan ragamnya. Zaman Ki Hajar Dewantoro dikemukakan bahwa Sistem Among, yaitu guru harus Ing ngarso Sungtulodo, Ing madya mangun karso, Tut wuri Handayani. Artinya kalau di muka harus memberi Contoh dan teladan, kalau sedang berada di tengah Membangkitkan motivasi, tetapi bila berada di Belakang mendorong untuk belajar atau beraktivitas.

 (3) Kompetensi profesional: kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan Mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang Ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Ada dua hal yang perlu diketahui, dipahami dan Dikuasai sehubungan dengan kompetensi professional yaitu (1) kemampuan dasar guru Dan (2) keterampilan dasar guru , keduanya Yang harus dimiliki seorang guru dan Merupakan kemampuan yang berkenaan dengan Penguatan materi pembelajaran bidang studi Secara luas dan mendalam yang mencakup Penguasaan substansi isi materi kurikulum mmata Pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan Yang menaungi materi kurikulum tersebut serta Menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Masing-masing kompetensi itu memiliki Subkompetensi dan indikator isensial sesuai Dengan jumlah bidang studi atau rumpum Matapelajaran.

 (4) Kompetensi sosial: kemampuan guru untuk Berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sejawat pendidik, tenaga kependidikan, Orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Hakim, 2009:243). Kompetensi sosial dalam belajar mengajar berkaitan Erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi Dengan masyarakat di sekitar kehidupannya, Sehngga peran dan cara pandang, cara berpikir, cara Bertinda selalu menjadi tolok ukur terhadap Kehidupannya di masyarakat. Guru menjadi contoh Yang diperlakukan secara normatif karena Kebiasaannya dalam status sosialnya, oleh karena itu Diperlukan sejumlah kompetensi sosial yang perlu.

Untuk menjadi guru yang profesional tentunya seorang memiliki kompetensi seperti memiliki kepekaan terhadap siswanya, menjadi sosok tauladan dan dewasa dalam mengajar peserta didik, dan yang paling penting menjadi guru kita harus mampu menguasai materi pembelajaran yang luas serta mendalam agar mencapai standar kompetensi. Menjadi guru tentunya harus bisa mencairkan suasana didalam situasi belajar mengajar agar siswa tidak bosan oleh karena itu seorang guru harus memiliki kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan siswa.

Mengingat tugas dan tanggung jawab yang begitu kompleksnya, maka profesi guru ini Juga memerlukan persyaratan khusus, antara lain:

 (1) menuntut adanya ketrampilan yang Berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam,

 (2) menekankan pada suatu Keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya,

 (3) menuntut adanya tingkat Pendidikan keguruan yang memadai,

(4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari Pekerjaan yang dilaksanakannya, dan

(5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan Dinamika kehidupan.

REFERENSI

 http://jurnal.stieimalang.ac.id/index.php/JAK/article/download/67/33

https://jurnal.univpgri-palembang.ac.id/index.php/prosiding/article/view/576

https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/ijemar/article/download/1830/1509

https://e-jurnal.stail.ac.id/index.php/tadibi/article/download/27/28

https://ejournal.upi.edu/index.php/pedagogia/article/download/3296/2282


Komentar